Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Syukri Yana Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Edi Yuhermansyah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Shabarullah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam dengan fokus pada analisis putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Cag. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, penyalahgunaan narkotika diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi pelaku. Hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan aspek yuridis berupa penerapan pasal terkait dan aspek non-yuridis seperti faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman. Sementara dalam perspektif hukum pidana Islam, meskipun narkotika tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber hukum utama, namun dianalogikan dengan khamr (minuman keras) yang jelas keharamannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis sanksi yang diberikan; sebagian berpendapat termasuk dalam jarimah hudud dengan sanksi cambuk seperti peminum khamr, sementara pendapat lain menyatakan termasuk dalam jarimah ta'zir yang sanksinya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (ulil amri). Pendekatan ta'zir lebih sesuai dengan sistem hukum di Indonesia karena memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menetapkan sanksi yang mempertimbangkan aspek preventif, represif, kuratif, dan edukatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika memerlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dengan pendekatan yang komprehensif untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan.

Kata kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam

Downloads

Published

2025-08-17