Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Seksual
(Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN. Bna.)
Keywords:
Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim, Hukum Pidana IslamAbstract
Perdagangan manusia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi putusan, termasuk pengurangan hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual berdasarkan Putusan No. 232/Pid.Sus/2023/PN. Bna. Bagaimana hukum pidana Islam memandang kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam kasus ini belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim beranggapan bahwa tindakan terdakwa tidak mengandung unsur kekerasan atau ancaman, meskipun secara yuridis dan non yuridis unsur tindak pidana telah terpenuhi. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pemberian hukuman yang ringan tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk pembatalan hukuman.








