Pandangan Terhadap Pernikahan Beda Suku dalam Masyarakat
Keywords:
Pernikahan beda suku, Pandangan masyarakat, Perbedaan budayaAbstract
This study examines interethnic marriages, which occur as individuals from diverse ethnic backgrounds come into contact. Marriage itself is a significant phase in life, allowing a Muslim to fulfill half of their faith. Interethnic or intercultural marriages arise as individuals from different ethnic groups, customs, values, and cultural norms form families. This study aims to explore community perceptions of interethnic and intraethnic marriages. A qualitative descriptive case study method was employed, utilizing interviews as the primary data collection technique. The data consists of secondary sources from field interviews and primary documentation supporting the research findings. The results reveal three key findings. First, the people of Kluet Timur generally do not oppose interethnic marriages, as there are no explicit prohibitions against them. Second, those who marry within the same ethnic group believe that intraethnic marriages are important for establishing a cohesive, harmonious family and maintaining cultural alignment within the community. They perceive interethnic marriages as requiring an understanding of different customs and traditions, necessitating efforts to adapt. Third, many community members support interethnic marriages, as they promote tolerance, cultural exchange, and mutual respect for diverse ethnic backgrounds, traditions, and customs. However, concerns remain regarding the potential challenges of interethnic marriages, as some community members hold negative perceptions, believing that such unions may lead to marital conflicts and a lack of harmony.
Abstrak
Studi ini mengkaji tentang pernikahan antar suku. Pernikahan merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan seorang Muslim setelah menemukan pasangan hidup, di mana melalui pernikahan seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Pertemuan individu-individu dari berbagai latar belakang suku memungkinkan terjadinya pernikahan antar suku atau antar budaya. Hal ini menyebabkan terbentuknya keluarga-keluarga yang didasari oleh perbedaan suku, adat, nilai, dan norma kebudayaan. Tujuan dari kajian ini adalah untuk melihat pandangan masyarakat terhadap pernikahan antar suku dan pernikahan sesama suku. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Data yang diperoleh terdiri atas data primer dari hasil wawancara di lapangan serta data sekunder dari dokumentasi yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, masyarakat Kluet Timur berpandangan bahwa tidak ada larangan terhadap pernikahan antar suku. Kedua, masyarakat yang menikah dengan sesama suku beranggapan bahwa pernikahan sesuku penting untuk mewujudkan keluarga yang utuh, harmonis, serta lebih mudah menyesuaikan diri karena adanya kesamaan nilai dan budaya. Ketiga, masyarakat yang setuju terhadap pernikahan beda suku berpendapat bahwa perbedaan budaya, suku, dan adat istiadat justru menjadi sarana untuk saling mengenal, menghargai, dan membangun sikap toleransi.Namun demikian, terdapat pula kekhawatiran di tengah masyarakat terhadap pernikahan antar suku, yakni munculnya pandangan negatif bahwa perbedaan latar belakang budaya dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam rumah tangga dan berpotensi mengganggu keharmonisan pernikahan.
References
Abdul Manan, Abdullah Munir. n.d. “Nilai-Nilai Pendidikan Dalam Ritual Daur Hidup Masyarakat Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan.” In , 2. Banda Aceh: Balai pelestarian Nilai Budaya Aceh.
Arikunto, Suharsimi. 2016. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bukhari RA, ddk. 2008. “Kluet Dalam Bayang-Bayang Sejarah.” In , 135. Banda Aceh: Ikatan Kekeluargaan Masyarakat Kluet (IKMK.
Burhan Bungin. 2007. “Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya.” In , 107. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.
Hasbullah, DKK. 2016. “Mebobo Pada Adat Perkawinan Suku Kluet Tengah Gampong Malaka Kabupaten Aceh Selatan.” Program Studi Pendidikan Seni Drama Tari Dan Musik Vol. 1 No.: 29.
“Https://Keckluettimur.Sigapaceh.Id/Dashboard/Sejarah/ Di Akses Pada Tanggal 24 Juli 2023.” n.d.
Imam Gunawan. 2013. “Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek.” In , 81. Jakarta: Bumi Aksara.
James A. Black, Dean J. Champion. 1992. “Metode Dan Masalah Penelitian Sosoal.” In , 285–98. Bandung: PT. E Resco.
“Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), Hal. 23.” n.d.
Mia Retno Prabowo. 2006. “Penyesuaian Perkawinan Pada Pasangan Yang Belatar Belakang Etnis Batak Dan Etnis Jawa.”
Mulyana, Dedi. 2004. “Metodologi Penelitian Kualitatif.” In , 201. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pocut Hasinda syahrul. 2008. “Silsilah Raja-Raja Islam Di Aceh Dan Hubungan Dengan Raja-Raja Islam Nusantara.” In , 3. Jakarta: Pelita Hidup Insari.
Setiadi, Elly M. 2016. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Jakarta: Kencana.
Sugiyono. 2018. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D,.” In , 104. Bandung: Alfabeta.
Sulistyo Basuki. 2006. “Metode Penelitian.” In , 171. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Ulber Silalahi. 2009. “Metode Penelitian Sosial.” In , 313. Bandung: PT. Refika Aditama.
Wahyu majiah. 2021. Degradasi Tradisi Pewarisan Budaya Di Kluet Timur Pada Adat Perkawinan. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ulfa Mardiati Aini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








